KOMPAS.com - Seorang polisi terekam dalam video saat tengah menendang pengendara motor berjenis RX-King yang mengarah ke tengah jalan. Video yang beredar di media sosial pada Jumat (30/8/2019) tersebut akhirnya menjadi viral.
Dalam rekaman video yang beredar, setelah ditendang, pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan laju sepeda motornya dan akhirnya jatuh ke jalanan.
Sejumlah warganet pun berkomentar tidak seharusnya polisi melakukan penendangan itu, sementara warganet lainnya mendukung aksi polisi lalu lintas tersebut.
Berikut 4 fakta mengenai video polisi yang menendang pemotor hingga tersungkur ke jalan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Tangerang, AKBP Komarudin mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangung saat personel polisi sedang melakukan kegiatan rutin pada Jumat (30/8/2019).
Menurut Komarudin, kala itu Brigadir DD dan Brigadir DW sedang menindak pelanggar motor matik dan pelanggar motor RX-King.
Namun, ketika ada perdebatan dengan pengendara motor matik, petugas polisi yang menindak pelanggar motor RX-King membantu rekannya untuk menyelesaikan masalah.
Bergesernya petugas kepolisian itu membuat pengendara motor RX-King nekat melarikan diri dengan berbaur ke jalan raya.
Namun, aksinya kemudian dihentikan oleh salah satu petugas polisi dengan cara ditendang seperti yang terlihat dalam video yang viral.
Baca juga: Viral, Video Polisi Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini Penjelasan Polres Tangerang
2. Motor diduga dari hasil kejahatan
Selain itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabibul Alif menjelaskan bahwa motor RX-King yang digunakan pengendara AP (20) merupakan hasil kejahatan.
Hal itu dikarenakan AP tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.
Saat dimintai keterangan, AP mengaku membeli motor itu melalui toko online dan dalam kondisi tidak dilengkapi surat-surat lengkap.
Baca juga: Motor RX King yang Ditendang Polisi di Tangerang Diduga Hasil Kejahatan
Sempat disebut sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, petugas polisi lalu lintas tidak boleh melakukan kekerasan, namun diperbolehkan melakukan tindakan tegas.