KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" dalam kalender 2020.
Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah