JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, pemblokiran layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat masih berlanjut hingga Jumat (23/8/2019) petang.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat petang, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, internet di wilayah Papua dan Papua Barat masih terblokir.
Pemblokiran dimulai sejak Rabu (21/8/2019), melalui Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019.
“Hingga saat ini, Jumat (23/8) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut,” kata Ferdinandus.
Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum
Sama seperti pengumuman awal, Kominfo tidak menginformasikan kapan waktu pasti pemblokiran ini akan dihentikan.
Pemblokiran akan berlangsung kondisi kembali kondusif.
“Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal,” ujar Ferdinandus.
Meskipun tidak bisa menggunakan layanan internet, masyarakat tetap dapat berkomunikasi dengan menggunakan telepon selular dan pesan singkat/SMS.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kominfo dan pihak-pihak terkait, situasi di sejumlah daerah yang sebelumnya terjadi konflik berangsur-angsur pulih.