Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, salah satunya mengatur penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bermotor bekas
(Pemprov DKI Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+