www.kompas.com
Pesan yang ditempel oleh Miftahuddin Ramli (52) untuk menyampaikan rasa solidaritasnya bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Tertulis pesan agar Pemerintah Indonesia menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+