Kepolisian Resor Bogor mengamankan tembakau sintetis merk Ganesha seberat 22 kilogram, di Mapolres Bogor, Rabu (8/2/2017). Ganesha termasuk ke dalam golongan narkotika golongan I setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017(Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)