www.kompas.com
Perkara anak menggadaikan sepeda motor orangtuanya untuk biaya berobat istri berakhir damai. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, proses damai ditempuh melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar). (dok Kejati Kalbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+