www.kompas.com
Pesepeda yang turun ke jalan kini harus memerhatikan kelengkapan pada sepedanya, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. (KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+