Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemerintahan Tradisional di Sumatera Selatan

Kompas.com - 24/02/2023, 18:00 WIB
Susanto Jumaidi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.comSistem pemerintahan tradisional adalah jenis sistem tata kekuasaan yang bersifat lokal warisan peradaban masyarakatnya.

Sistem pemerintahan tradisional dibangun atas kondisi kultur masyarakat setiap daerahnya dan berlaku di berbagai wilayah Indonesia sebagai riwayat masa lalunya.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai masyarakat multikultural yang tersebar di setiap penjuru nusantara, memiliki sistem pemerintahan tradisional berbeda satu sama lainnya, termasuk di wilayah Sumatera Selatan.

Di Sumatera Selatan setidaknya terdapat dua jenis pemerintahan tradisonal yang pernah berlaku, yaitu sistem pemerintahan sumbay dan sistem marga.

Sistem pemerintahan tradisional telah berlaku sejak zaman Indonesia kuno, dan berlaku hingga pasca-Indonesia telah merdeka.

Sistem tradisional yang telah berlaku sejak lama ini benar-benar kehilangan eksistensinya setelah pemerintah Indonesia memberlakukan UU No 5 tahun 1975 tentang Pemerintahan Desa.

Sistem Pemerintahan Tradisional

Sumbay

Sumbay merupakan sistem pemerintahan tradisional yang berlaku di wilayah Uluan Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan Besemah.

Sistem pemerintahan Sumbay terbentuk atas dasar persamaan kepentingan, dapat pula atas dasar kekerabatan yang amat dekat antarsuku.

Baca juga: Suku Bangsa di Sumatera Selatan 

Adanya persamaan tersebut kemudian menjadikan antarsuku, di antaranya suku Besemah, Semidang, dan Gumai, membentuk suatu kelompok besar atau gabungan yang dikenal dengan Sumbay.

Sumbay terbagi lagi menjadi enam bagian, empat di antaranya adalah Sumbay Utama, yaitu Sumbay Besar, Sumbay Ulu, Sumbay Tanjung Raye, dan Sumbay Tanjung Anom. Adapun dua bagian lainnya adalah Sumbay tambahan.

Setiap Sumbay dipimpin oleh Jurai Tue yang diangkat melalui tradisi patrilineal laki-laki anak pertama.

Dalam susunan struktur pemerintahannya, setiap Jurai Tue dibantu oleh Sungut Jurai, Apit Jurai, dan Tiang Mimbar.

Sungut Jurai dapat diibaratkan sebagai tangan kanannya Jurai Tue yang membantu dalam bidang permasalahan dalam lingkup Sumbay, seperti, keadatan, sengketa, dan sebagainya.

Sementara itu, Apit Jurai bertugas sebagai orang-orang yang memberikan masukan atau pertimbangan untuk keputusan Jurai Tue, semacam dewan pengawas.

Selanjutnya, Tiang Mimbar adalah orang-orang yang bertugas memanggil dan mengumpulkan orang-orang saat akan diadakan rapat atau sidang adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com