Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kompas.com - 17/01/2023, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga yang kegiatannya tidak hanya fokus pada pengelolaan dana.

LKBB berbeda dengan bank pada umumnya, karena lembaga ini menjadi perantara dalam pernebitan sekaligus penjualan surat berharga dari perusahaan kepada masyarakat.

Sesuai dengan pengertiannya, lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung maupun tidak, menghimpun dana, terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat.

Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah:

  1. Menghimpun dana masyarakat
  2. Memberikan fasilitas kredit
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan

Baca juga: Sejarah Bank di Indonesia

Menghimpun dana masyarakat

Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah untuk menghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972.

Dana yang sudah terkumpul dari para nasabah nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk surat berharga yang biasa digunakan untuk pembiayaan investasi suatu perusahaan atau perseorangan.

Biasanya, dana itu akan dipakai untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

LKBB tidak memiliki izin perbankan secara penuh. Maka dari itu, lembaga ini tidak bisa menerima simpanan dari masyarakat.

Baca juga: Sejarah Bank di Dunia

Memberi fasilitas kredit

LKBB berperan dalam memberi fasilitas yang berkaitan dengan layanan keuangan alternatif, contohnya investasi, pengiriman uang, dan perencanaan pensiun.

Selain itu, lembaga keuangan bukan bank juga berperan sebagai perantara antara pihak peminjam modal dengan pemilik modal atau kredit.

Secara tidak langsung, hal ini mempermudah proses masyarakat untuk mendirikan usaha demi keberlangsungan hidupnya.

Sebelum pengajuan kredit disetujui, calon peminjam modal wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Seperti melampirkan data diri hingga pengecekan riwayat kredit.

Baca juga: Perkembangan Investasi dan Keuangan di Indonesia

Perantara perusahaan

Fungsi selanjutnya dari lembaga keuangan bukan bank adalah membantu perusahaan-perusahaan untuk mendapat modal maupun investor.

Hal ini tentu sangat membantu perusahaan dalam negeri demi mendapat suntikan modal dari investor dalam atau luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com