Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Pahlawan Nasional

Kompas.com - 09/11/2022, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Bobo Grid

KOMPAS.com - Pada tahun 2022, Indonesia tercatat sudah memiliki 185 pria dan 15 wanita yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Pahlawan terbaru adalah Soeharto Sastrosoestoyo, Paku Alam VIII, Rubini Natawisastra, Salahuddin bin Talabuddin, dan Ahmad Sanusi yang baru saja diangkat pada 2022.

Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di Kepulauan Indonesia, mulai dari Aceh sampai ke Papua.

Tidak mudah bagi seseorang untuk dikatakan sebagai Pahlawan Nasional.

Hal ini dikarenakan peneguhan sebagai Pahlawan Nasional harus melewati proses verifikasi (pemeriksaan) apakah sesuai kriteria atau tidak.

Lantas, apa saja kriteria Pahlawan Nasional?

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November

Kriteria Pahlawan Nasional

Kriteria seseorang bisa dikatakan sebagai Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan untuk kepentingan bangsa, meraih kemerdekaan, mewujudkan persatuan bangsa, dan melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang berpengaruh terhadap pembangunan bangsa dan negara.
  • Mengabdi dan berjuang sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban.
  • Perjuangan yang dilakukan berjangkau luas dan berdampak nasional.
  • Mempunyai konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi.
  • Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  • Tidak menyerah pada lawan atau musuh dalam perjuangannya.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pemberian gelar pahlawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Baca juga: 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S

Proses penobatan

Proses penobatan Pahlawan Nasional melewati empat tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan dari masyarakat atau kota atau kabupaten dengan cara mengajukan proposal rekomendasi kepada Kepala Daerah, mulai dari Wali Kota atau Bupati, hingga Gubernur.
  2. Setelah proposal diterima, Gubernur akan mengusulkan ke Kementerian Sosial.
  3. Kemensos meneruskan ke Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar.
  4. Setelah dipertimbangkan oleh Dewan Gelar dan sesuai kriteria yang ditetapkan, Presiden akan menganugerahi orang tersebut dengan gelar Pahlawan Nasional.

Penobatan gelar dilaksanakan tepat pada Hari Pahlawan 10 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bobo Grid
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com