Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kerajaan Mataram Islam Dibagi Dua dalam Perjanjian Giyanti?

Kompas.com - 19/10/2022, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Perjanjian Giyanti adalah perjanjian antara VOC dengan Kerajaan Mataram Islam yang terjadi pada 13 Februari 1755.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Desa Giyanti, Karanganyar, Jawa Tengah.

Salah satu isi perjanjian Giyanti adalah pecahnya wilayah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.

Lantas, mengapa Kerajaan Mataram Islam dibagi dua wilayah berdasarkan Perjanjian Giyanti?

Baca juga: Perjanjian Giyanti, Memecah Kerajaan Mataram Menjadi Dua

Adanya konflik internal kerajaan

Alasan Kerajaan Mataram Islam dibagi dua dalam perjanjian Giyanti adalah karena terjadinya konflik internal kerajaan.

Konflik internal yang terjadi dalam Kerajaan Mataram Islam melibatkan Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa.

Konflik yang terjadi berkaitan dengan diangkatnya pewaris takhta Kerajaan Mataram Islam yaitu Pangeran Probosuyoso yang bergelar Pakubuwana II, anak kedua dari Amangkurat IV.

Namun, Raden Said yang merupakan anak dari putra sulung Amangkurat IV, Pangeran Arya Mangkunegara, meminta haknya sebagai pewaris takhta Kerajaan Mataram Islam.

Selain itu, konflik juga dipicu oleh adanya keputusan Pakubuwana II yang ingin memindahkan ibu kota kerajaan dari Kartasura ke Surakarta pada 17 Februari 1745.

Baca juga: Sri Susuhunan Pakubuwono II, Pendiri Keraton Surakarta

Alasan pemindahan ini dilakukan karena Keraton Kartasura terlah hancur akibat adanya pemberontakan yang dipimpin oleh Mas Garendi atau Sunan Kuning pada 1742.

Ketegangan pun semakin meruncing setelah Raden Mas Said berencana merebut takhta kerajaan dari pamannya, Pakubuwana II.

Raden Mas Said kemudian bekerja sama dengan Pangeran Mangkubumi untuk melancarkan rencananya tersebut.

Pakubuwana II yang terus tertimpa berbagai persoalan, baik dari internal atau eksternal kerajaan, membuat kesehatannya kian lama kian melemah.

Setelah Pakubuwana II meninggal dunia pada 20 Desember 1749, Pangeran Mangkubumi langsung memanfaatkan kekosongan pemerintahan dengan mengangkat diri sebagai raja baru Mataram Islam.

Hal ini kemudian ditentang oleh VOC, karena sebelum Pakubuwana II wafat, dia memberikan wewenang pengangkatan raja kepada VOC.

Baca juga: Sri Susuhunan Pakubuwono III, Raja Jawa Pertama yang Dilantik VOC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com