Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PKI Masih Ada?

Kompas.com - 30/09/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah sebuah partai politik yang didirikan pada 23 Mei 1914.

Dulunya, PKI dikenal dengan nama Indische Social Democratische Vereeniging (ISDV).

Partai yang dikenal dengan lambang palu dan arit ini sempat menjadi partai terbesar di Indonesia.

Namun, pasca-peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang menewaskan tujuh pahlawan revolusi, keberadaan PKI dilarang.

Hal ini terjadi karena PKI dituding sebagai dalang di balik peristiwa mengenaskan tersebut.

Menindaklanjuti kabar burung tersebut, Soeharto kemudian memberantas anggota-anggota PKI dan simpatisannya.

Lantas, apakah PKI masih ada?

Baca juga: Pembantaian PKI oleh Pemuda Pancasila

PKI dilarang

Pada masa pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto memutuskan untuk membubarkan PKI melalui Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Latar belakang keluarnya aturan tersebut adalah peristiwa G30S yang terjadi pada 1 Oktober 1965 silam.

Pada waktu itu, terjadi peristiwa penculikan serta pembunuhan terhadap tujuh pahlawan revolusi Indonesia.

PKI pun dituding menjadi dalang di balik peristiwa tragis tersebut.

Kejadian pembunuhan enam jenderal dan satu perwira ini kemudian membuat timbulnya gejolak ketidakpuasan rakyat yang menuntut Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura 1966.

Salah satu isi dari Tritura adalah pemerintah membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya.

Menindaklanjuti protes tersebut, pemerintah, melalui Soeharto yang disebut menerima Mandat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno, memutuskan untuk membubarkan PKI pada 12 Maret 1966.

Keputusan pembubaran PKI kemudian diperkuat melalui Tap MPRS/XXV/1966, yang ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com