Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Sistem Usaha Swasta Belanda

Kompas.com - 04/08/2022, 10:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sistem usaha swasta adalah kebijakan yang dikeluarkan sebagai pengganti dari sistem tanam paksa yang dihapuskan pada 1870.

Pelaksanaan sistem usaha swasta di Indonesia sendiri dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundangan-undangan, seperti UU Agraria 1870 dan UU Gula.

Lalu, bagaimana dampak sistem usaha swasta Belanda?

Baca juga: Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Dampak

Produksi perkebunan meningkat

Dampak sistem usaha swasta adalah banyaknya pengusaha swasta yang mulai masuk dan berbisnis di Indonesia.

Sejak sistem usaha swasta diterapkan, para pengusaha telah membuka banyak usaha perkebunan, seperti kopi, tembakau, tebu, kelapa sawit, dan kina.

Bahkan, beberapa hasil panen juga sampai diekspor ke luar negeri, salah satunya tebu yang dikirim ke Eropa.

Dengan demikian, jumlah produksi perkebunan pun juga terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Sejarah Singkat Kopi dan Pelarangannya

Mendapat keuntungan besar

Dampak selanjutnya dari sistem usaha swasta Belanda adalah para pengusaha swasta dan pihak Belanda memperoleh keuntungan yang melimpah.

Dengan diterapkannya sistem usaha swasta, para pengusaha bisa membuka perkebunan mereka sendiri di Hindia Belanda.

Dari perkebunan ini lah, baik pengusaha swasta maupun Belanda memperoleh keuntungan yang melimpah, diperkirakan mencapai 151 juta gulden pada 1877.

Terjadinya transmigrasi di Indonesia

Namun, karena beberapa lahan perkebunan, seperti yang ada di Lampung dan Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk yang sedikit dan kekurangan buruh, maka didatangkanlah buruh dari Jawa sebagai buruh perkebunan.

Pengiriman tenaga kerja buruh dari Jawa ke Lampung dan Sumatera Utara ini pun dianggap sebagai cikal bakal terjadinya transmigrasi di Indonesia.

Baca juga: Program Transmigrasi pada Masa Penjajahan Belanda

Menyiksa rakyat pribumi

Akan tetapi, kebijakan ini juga ternyata sama saja seperti tanam paksa, karena pada akhirnya rakyat Indonesia tetap terpuruk dan tersiksa.

Para buruh perkebunan kerap diberi sanksi hukuman apabila pekerjaan mereka tidak sesuai dan juga sering diperlakukan semena-mena oleh pihak Belanda.

Selain itu, banyak juga pengusaha swasta yang melanggar UU Agraria 1870, aturan yang menjadi landasan pelaksanaan sistem usaha swasta Belanda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com