KOMPAS.com - Tanggal 1 Juni 1945 telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016.
Namun, jauh sebelum itu, jalan panjang telah dilalui para tokoh bangsa dalam meremuskan Pancasila sebagai dasar negara.
Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca juga: Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya
BPUPKI adalah badan yang dibentuk Jepang pada 1 Maret 1945 sebagai wujud pemenuhan janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.
Sebagai persiapan menuju kemerdekaan Indonesia, BPUPKI pun menggelar sidang pertama pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.
Salah satu agenda utama dalam sidang pertama BPUPKI adalah pembahasan dasar negara Indonesia.
Selama ini, dalam buku-buku pelajaran sejarah sering kali disebut bahwa terdapat tiga tokoh yang mengutarakan pendapatnya tentang rumusan dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Namun, ternyata, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Soekarno adalah satu-satunya tokoh yang mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Berikut ini cerita perumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI:
Dalam pidatonya di sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, Moh Yamin menyatakan bahwa pokok-pokok aturan dasar Negara Indonesia harus disusun berdasarkan watak peradaban bangsa.
Sejarah versi Orde Baru menyebutkan bahwa Moh Yamin mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:
Namun, lima dasar negara itu ternyata bukan isi pidato Moh Yamin dalam sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ia tulis atas perintah Soekarno untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Dalam sidang BPUPKI, Moh Yamin ternyata hanya mengusulkan tiga dasar, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.
Tiga nilai yang diusulkan Moh Yamin kemudian dimasukkan ke dalam sub-bab sila perikerakyatan yang tertulis di Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar (UUD).
Adapun dasar negara yang tercantum dalam naskah rancangan UUD, yaitu:
Baca juga: Hubungan Indonesia-Rusia Masa Kini: Dari Era Habibie hingga Jokowi