Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Haji dan Umrah

Kompas.com - 21/03/2022, 15:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Haji dan umrah merupakan salah satu ibadah umat Islam yang sama-sama dilakukan di Tanah Suci Mekkah.

Umrah juga kerap disebut dengan haji kecil, karena ritualnya cukup mirip.

Kendati demikian, ibadah haji dan umrah memiliki banyak perbedaan yang dapat dilihat dari asal-usul, hukum, rukun, maupun waktunya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara haji dan umrah.

Baca juga: Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad

Asal-usul

Asal-usul ibadah haji dapat ditelusuri ketika Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk meninggalkan istri dan anaknya di gurun.

Kala itu, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk membawa anaknya, Ismail, bersama istrinya, Siti Hajar, keluar dari Palestina.

Ketika Nabi Ibrahim kembali ke Palestina, Siti Hajar harus mencari air agar bisa bertahan hidup di tengah gurun bersama putranya.

Siti Hajar kemudian berlari di antara dua bukit, yaitu bukit Shafa dan Marwah, yang kemudian menjadi asal mula rukun ibadah haji yang dikenal dengan Sai.

Di tempat itu pula, kemudian keluar air zamzam dari hentakan kaki Ismail, yang kemudian menjadi mata air abadi di Mekkah.

Ketika dewasa, Ismail bersama ayahnya, Nabi Ibrahim, mendapat perintah dari Allah membangun monumen sebagai tempat beribadah kepada Allah, yang kini dikenal sebagai Kabah.

Setelah itu, Allah mengajarkan Nabi Ibrahim dan Ismail beribadah di Kabah, yang menjadi cikal bakal ibadah haji.

Baca juga: Sejarah Al Ula, Kota yang Disebut Terkutuk dan Dihindari Nabi Muhammad

Sementara asal-usul umrah bermula ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah dan merasakan rindu kepada Mekkah.

Nabi Muhammad beserta umat Islam dari Madinah selalu gagal untuk memasuki Mekkah karena dihadang oleh orang-orang Quraisy.

Pada akhirnya, Nabi Muhammad dan umat Islam berhasil masuk Kota Mekkah dan melaksanakan ibadah umrah pada awal 629.

Hukumnya

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan setiap individu Islam yang mampu. Namun, apabila belum mampu, kewajiban itu menjadi gugur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com