KOMPAS.com - Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia (1942-1945), Jepang tidak hanya membentuk berbagai organisasi, tetapi juga lembaga-lembaga.
Misalnya, koperasi-koperasi yang sudah berdiri sejak zaman Hindia Belanda pun diubah sebutannya oleh Jepang.
Sistem pengaturan pada setiap lembaga yang sudah terbentuk juga diambil alih sepenuhnya oleh Jepang.
Lantas, apa saja nama lembaga-lembaga pada masa pendudukan Jepang?
Baca juga: Latar Belakang Pendudukan Jepang di Indonesia
Siryooti Kanrikoosya atau Kantor Urusan Tanah Partikelir dibentuk Jepang untuk mengawasi tanah partikelir yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1942.
Dalam UU tersebut, tertulis bahwa kantor-kantor Siryooti Kanrikoosya akan berada di Jakarta.
Siryooti Kanrikoosya boleh membuka kantor cabang, apabila mendapat izin dari Gunseikan (kepala pemerintahan militer).
Kemudian, setiap anggaran dasar yang dibuat untuk Siryooti Kanrikoosya harus mencantumkan beberapa hal, seperti:
Baca juga: Organisasi Semimiliter di Era Pendudukan Jepang
Selain itu, perubahan anggaran dasar tidak akan disahkan jika belum mendapat izin dari Gunseikan.
Selanjutnya, tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Siryooti Kanrikoosya adalah sebagai berikut.
Pada masa pendudukan Hindia Belanda, nama Lembaga Kearsipan disebut dengan Landarchief. Namun, setelah Jepang masuk, namanya diubah menjadi Kobunsjokan.
Kendati demikian, Kobunsjokan tidak berjalan dengan lancar karena Jepang tidak terlalu sering melakukan pengarsipan.
Sebaliknya, pada masa Hindia Belanda, lembaga ini sangat penting untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta guna melancarkan terlaksananya pemerintahan.
Baca juga: Seinendan, Barisan Pemuda Bentukan Jepang
Kumiai adalah lembaga ekonomi yang dibuat oleh Jepang sewaktu masih menduduki Indonesia.
Lembaga ini adalah koperasi model Jepang yang bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi pribumi Indonesia, yang saat itu tengah terancam oleh China, dan membantu mengembangkan industri nasional.