Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Kahar Mudzakkir: Pendidikan dan Perannya

Kompas.com - 03/08/2021, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Abdul Kahar Mudzakkir adalah tokoh Muhammadiyah yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Ia merupakan salah satu tokoh yang menandatangani Piagam Jakarta bersama dengan Soekarno, Moh. Hatta, dan beberapa tokoh lainnya. 

Selain aktif di bidang politik, Abdul Kahar Mudzakkir juga berperan dalam bidang pendidikan dan agama. 

Abdul Kahar Mudzakkir sempat menjabat sebagai anggota pengurus organisasi Islam internasional bernama Rabithah Alam Islamy pada 1967. 

Baca juga: M Jasin: Pendidikan, Kiprah, dan Perjuangannya

Pendidikan

Abdul Kahar Mudzakkir lahir di Kotagede, Yogyakarta, 16 April 1907. Ia adalah putra dari Haji Mukmin. 

Abdul Kahar Mudzakkir menempuh pendidikan pertamanya di sekolah Muhammadiyah di Kotagede. Namun, ia hanya mampu sampai di kelas dua saja. 

Setelah itu, Abdul Kahar Mudzakkir melanjutkan sekolahnya ke Pesantren Mambaul Ulum di Solo. 

Ia kemudian meneruskan belajarnya ke Pesantren Jamseren di Solo dan Pesantren Tremas di Pacitan.

Tahun 1925, ketika berusia 16 tahun, Abdul Kahar Mudzakkir memutuskan pergi ke Kairo untuk melanjutkan pendidikannya.

Sesampainya di Kairo, Abdul Kahar Mudzakkir masuk di Fakultas Darul Ulum di Universitas Fuad (Kairo).

Selama berada di sana, Abdul Kahar Mudzakkir aktif di berbagai forum kemahasiswaan Indonesia.

Abdul Kahar Mudzakkir bahkan turut mendirikan Jamiyyat yubban al-Muslimin atau Persatuan Pemuda Muslim Sedunia. 

Pada 1933, Abdul Kahar Mudzakkir juga turut mendirikan Perhimpunan Indonesia Raya. 

Baca juga: Syamun: Asal Usul, Peran, dan Perjuangan

Peran

Tahun 1938, Abdul Kahar Mudzakkir kembali ke Indonesia.

Ia mulai mengajar di Mu'allimin Muhammadiyah di Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com