KOMPAS.com - Negara Madura adalah negara yang dibentuk pada 23 Januari 1948 atas rekayasa Van der Plas.
Saat itu, Van der Plas tengah menjabat sebagai Gubernur Belanda di Jawa Timur.
Wilayah dari Negara Madura sendiri mencakup Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya.
Baca juga: Perjanjian Postdam: Tokoh, Isi, dan Dampak
Pada Desember 1947, di Jakarta dibentuklah komite serikat yang terdiri dari para wakil negara bagian dan tokoh politik untuk membentuk Negara Indonesia Serikat.
Tanggal 14 Januari 1948 Residen Madura mengundang para tokoh masyarakat untuk membicarakan dan membentuk Komite Penentuan kedudukan Madura.
Komite ini terdiri dari 11 orang dan R.A.A. Tjakraningrat sebagai penasihat.
Tugas dari komite ini adalah untuk membentuk negara Indonesia Serikat.
Oleh sebab itu, perwakilan yang hadir diminta merundingkan hal ini dengan rakyat di daerahnya masing-masing.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, 16 Januari 1948, didirikanlah Komite Penentuan Kedudukan Madura.
Kedudukan Madura ini mengeluarkan resolusi yang berisi:
Baca juga: Sejarah Penggabungan Tahun Jawa dan Islam
Pada 15 April 1948 diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Negara Madura.
Dewan perwakilan ini dilantik pada Juli 1948 di Pamekasan.
Adapun anggota kabinet bagian eksekutif di dalamnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Fatmawati Soekarno: Kiprah dan Pernikahan dengan Soekarno
Setelah Negara Madura berdiri, rakyat Madura pun melancarkan berbagai macam penolakan.
Penolakan ini diwujudkan dalam bentuk berdirinya organisasi gerakan perjuangan hingga dalam bentuk aksi massa secara besar-besaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.