Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panpel Arema FC Jual Tiket Melebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan

Kompas.com - 07/10/2022, 13:40 WIB
Kevin Topan Kristianto,
Firzie A. Idris

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com


KOMPAS.com - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Penetapan ketua panpel, AH, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan total enam tersangka, termasuk AH.

Peran Ketua Panpel Arema FC di Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Mengintip Proses Investigasi di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan ketua panitia penyelenggara pertandingan Arema FC, AH, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kerusuhan Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selain itu, AH juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kapolri menjelaskan bahwa AH ikut menjadi tersangka karena tanggung jawabnya sebagai ketua panpel.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, AH sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton.

Salah satunya adalah dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Ia disebutkan mengabaikan keamanan para suporter dengan mengabaikan kapasitas Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya 38.000 penonton, dijual tiket 42.000," kata Kapolri.

Akibat perbuatannya, AH dilarang aktif di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Baca juga: Rasa Duka Mendalam Tragedi Kanjuruhan dalam Spirit Keberagaman


Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Selain AH, Kapolri juga mengumumkan lima tersangka lainnya.

Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA, dan Security Officer Arema FC berinisial SS.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com