KOMPAS.com - Kapolri Kenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Listyo Sigit.
"Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyarat fungsinga belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Listyo Sigit menjelaskan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pesan Perdamaian, Suporter Harus Hentikan Kebencian
Ahmad Hadian Lukita dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Ahmad Hadian Lukita dalam rilisan yang diterima Kompas.com.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tuturnya.
Selepas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 6 tersangka, PSSI kemudian buka suara.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Penetapan Tersangka, Gerakan TGIPF, Hasil Awal Komnas HAM
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.
"Saya sudah mendengar tentang itu," kata Mochamad Iriawan di laman resmi PSSI.
"PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelas Iwan Bule.
Jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan masih bisa bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara
Selain Ahmad Hadian Lukita, ada lima nama lain yang terdiri dari 2 orang sipil dan 3 anggota polisi.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan.
Sebanyak tujuh di antaranya mengarah ke tribune selatan, tiga ke tribune utara dan 1 ke lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.