JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua membutuhkan tambahan payung hukum.
"Peraturan yang mengatur format penyelenggaraan PON di masa pandemi Covid-19 belum ada," kata Pelaksana Tugas Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Alex Kapisa, kemarin.
Baca juga: PON Papua, Ini Target Akhir Vaksinasi untuk Atlet
Alex mengatakan bahwa pihak sudah berkoordinasi dengan Kemenpora, Kemensetneg, dan Kemenko PMK untuk mewujudkan peraturan itu.