www.kompas.com
Petugas mengecek suhu tubuh umat Muslim sebelum menunaikan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Pandemi Covid-19. Fatwa memperbolehkan salat dengan merenggangkan saf untuk mencegah penularan covid-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)