Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
Meskipun biasanya negosiasi dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi dalam beberapa kasus negosiasi dilakukan oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga bisa disebut sebagai pihak penengah dan biasanya pihak ketiga dikenal dengan sebutan pihak mediator.
Hal yang menarik dari seorang mediator adalah ia mempunyai keterampilan dalam bernegosiasi. Selain keterampilan yang baik, ia juga memiliki etika dalam berbisnis yang baik.
Baca juga: Struktur Teks Negosiasi dan Ciri-cirinya
Beberapa jenis negosiasi, sebagai berikut:
Berikut masing-masing penjelasannya:
Negosiasi formal adalah negosiasi yang hanya dapat diselesaikan dengan cara yang formal atau ada hitam di atas putih.
Pada negosiasi jenis ini, untuk mendapatkan kesepakatan yang adil, maka kedua belah pihak harus menyelesaikannya melalui jalur hukum yang sah.
Biasanya negosiasi formal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tidak ingin mengalami kerugian saat bernegosiasi.
Berbanding terbalik dengan negosiasi formal yang harus diselesaikan dengan jalur hukum, negosiasi informal dapat diselesaikan di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja.
Jadi, negosiasi informal adalah negosiasi yang dilakukan tanpa mengenal waktu, tempat, dan orang dengan tujuan untuk mendapatkan kesepakatan.
Baca juga: 7 Definisi Negosiasi Menurut Para Ahli
Negosiasi dengan pihak menengah dapat dikatakan sebagai negosiasi yang dilakukan oleh negosiator yang berjumlah dua orang atau lebih, sehingga untuk mendapatkan kesepakatan yang adil dan sesuai dibutuhkan seorang pihak ketiga atau mediator.
Seorang mediator harus bersifat netral atau tidak memihak salah satu negosiator. Mediator bertugas untuk membuat keputusan akhir yang adil dari negosiasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih. Misalnya, negosiasi yang diselesaikan melalui jalur hukum.
Negosiasi tanpa pihak menengah adalah negosiasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih untuk mendapatkan kesepakatan, tetapi tanpa bantuan pihak ketiga.