KOMPAS.com - Pancasila lebih dari sekadar ideologi, bagi bangsa Indonesia. Kelima sila ini juga merupakan dasar negara serta pandangan hidup bangsa.
Oleh sebab itu, pengamalan sila Pancasila tak boleh ditolak, ditunda, bahkan tidak dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun, tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta ideologi negara.
Berikut penjelasannya:
Dikutip dari buku Catatan KKN 47: Kontribusi Mahasiswa di Era Pandemi untuk Bangsa (2021) oleh Achruldi Nugroho dkk, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Maksudnya, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sehingga kelima sila ini dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Baca juga: Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Fungsi pokok Pancasila yang pertama ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dilansir dari situs BPIP, sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Artinya semua sikap, perilaku, dan tindakan masyarakat Indonesia harusnya sesuai dengan nilai serta kelima sila Pancasila.
Adapun fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah:
Sebagai ideologi negara, nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita-cita normatif dalam penyelengaraan negara.
Baca juga: Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi NKRI
Pancasila juga menjadi sarana untuk menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang berbeda, sekaligus sebagai sarana penyelesaian konflik.
Sederhananya, fungsi pokok Pancasila ini berarti Pancasila adalah visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.