Oleh: Yopi Nadia, SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Hukum kekekalan energi adalah salah satu hukum fisika yang menyatakan bahwa energi itu kekal alias abadi sehingga tidak dapat berubah sepanjang waktu, dan memiliki nilai yang sama baik sebelum terjadi sesuatu maupun sesudahnya.
Keberadaan energi tersebut dapat juga diubah bentuknya dengan besaran yang akan selalu sama. Dalam hukum kekekalan energi, energi yang dimaksud adalah energi kinetik, energi potensial, energi mekanik, dan lainnya.
Hukum kekekalan energi ini ditemukan oleh seorang ahli fisika berkebangsaan Inggris, James Prescott Joule. Bunyi hukum kekekalan energi, yaitu:
“Energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, namun dapat berpindah dari satu bentuk ke bentuk lainnya…”
Artinya, suatu energi yang terlibat dalam proses kimia dan fisika dapat mengalami perpindahan atau perubahan bentuk.
Contoh: energi radiasi dapat diubah menjadi energi panas, energi potensial dapat diubah menjadi energi listrik, energi kimia dapat diubah menjadi energi listrik.
Baca juga: Energi Angin: Pengertian dan Manfaatnya bagi Kehidupan Manusia
Berdasarkan bunyi tersebut maka rumus hukum kekekalan energi, yakni:
Energi mekanik 1 = Energi mekanik 2
Energi kinetik 1 + Energi potensial 1 = Energi kinetik 2 + Energi potensial 2
Dengan:
m = massa
g = percepatan gravitasi
h1 = ketinggian awal
h2 = ketinggian akhir
V1 = kecepatan awal
V2 = kecepatan akhir
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja. Sebuah benda akan dikatakan memiliki energi apabila benda tersebut memang menghasilkan gaya yang dapat melakukannya kerja.
Dalam Satuan Internasional (SI), besaran energi itu dinyatakan dalam satuan Joule (J). Satu joule itu sama dengan 1 Newton Meter (1 J= 1 Nm).
Baca juga: Transformasi Energi di Sekitar Kita
Terdapat tiga jenis hukum kekekalan energi, yaitu energi kinetik, potensial, dan mekanik. Berikut penjelasannya: