KOMPAS.com - Pasca-kemerdekaan Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Amandemen ini ditujukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara, agar sesuai dengan perkembangan aspirasi bangsa.
Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2021) oleh Zulfikar Putra dan H. Farid Wajdi, amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada 1999.
Kemudian perubahan kedua dilaksanakan di tahun 2000. Amandemen ketiga disahkan MPR pada 2001. Terakhir amandemen keempat disahkan pada 2002.
Tentunya, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan sistematika yang tecermin dari susunan isinya.
Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945
Bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan?
Dilansir dari buku Potret Konstitusi Pasca-Amandemen UUD 1945 (2009) karya A.M. Fatwa, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan.
Hal itu bisa dilihat dari sistematika, jumlah pasal, dan ayat undang-undangnya. Meski mengalami perubahan, amandemen ini tetap mempertahankan bagian Pembukaan UUD 1945.
Menurut Titin Rohayatin dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021), sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
Dengan demikian, perubahan sistematika UUD 1945 sebelum amandemen mencakup bagian pembukaan, Batang Tubuh, dan penutup.
Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Setelah amandemen, UUD 1945 memuat Pembukaan dan pasal-pasal. Lebih spesifiknya, UUD 1945 sesudah perubahan memuat: