Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pada masa penjajahan, awalnya Indonesia dikuasai oleh Inggris. Namun, setelah kekuasaan Inggris berakhir, Indonesia kembali dikuasai oleh Belanda.
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia mengalami beberapa perubahan seperti perubahan ekonomi, perubahan pendidikan di berbagai daerah, serta perubahan kehidupan keagamaan dan sosial budaya.
Pada 1830, pemerintah kolonial Belanda di bawah Gubernur Jenderal van den Bosch memberlakukan Sistem Tanam Paksa (cultuur stelsel).
Tujuannya untuk mengisi kekosongan kas negara akibat banyaknya perlawanan yang dilakukan bangsa Indonesia di berbagai daerah.
Dengan sistem ini penduduk desa di Jawa diwajibkan menanam tanaman tertentu yang laku di pasaran internasional.
Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, dan Penyimpangannya
Penduduk desa wajib menyerahkan hasil tanamannya kepada pemerintah kolonial melalui perantara, yaitu penguasa setempat.
Setelah mendapat kritikan dari kaum humanis dan kaum demokrat di negeri Belanda dan di Hindia Belanda, akhirnya Sistem Tanam Paksa dihapuskan pada 1870.
Penggantinya adalah Sistem Ekonomi Terbuka dengan menjadikan Indonesia sebagai tempat penanaman modal asing bagi para pengusaha dari berbagai negara.
Indonesia dijadikan sebagai tempat mencari bahan mentah melalui perkebunan perkebunan, pemasaran hasil industri di Eropa serta tempat penanaman modal asing.
Akibat dari dilaksanakannya Sistem Ekonomi Terbuka ini bangsa-bangsa di luar Belanda, seperti Inggris, Belgia, Prancis, Amerika Serikat, Cina, dan Jepang berdatangan ke Indonesia. Mereka menanamkan modalnya untuk mencari keuntungan.
Baca juga: Cultuurstelsel, Sistem Tanam Paksa yang Sengsarakan Rakyat Pribumi
Pengusaha pribumi yang modalnya kurang, kalah bersaing dengan orang Barat sehingga banyak yang gulung tikar. Suasana seperti ini membuka pengisapan dengan cara baru dari negeri Indonesia.
Jika pada masa Sistem Tanam Paksa, Indonesia dieksploitasi oleh negara Belanda, maka dalam Sistem Ekonomi Terbuka Indonesia dieksploitasi oleh kaum swasta dan kapitalisme asing.
Pada 1881, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Koelie Ordonante yang mengatur para kuli. Dengan aturan ini, kuli yang akan dipekerjakan di Sumatra harus melalui kontrak kerja.
Tidak boleh meninggalkan pekerjaannya sebelum kontraknya habis. Bagi yang melarikan diri dikenakan hukuman berupa poenale sanctie.
Para pengusaha mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman kepada kuli-kuli yang bekerja di perkebunan miliknya.
Baca juga: Dampak Tanam Paksa bagi Rakyat Indonesia
Koeli Ordonantie mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Akhirnya, atas perjuangan Otto Iskandardinata dalam volksraad, undang-undang tersebut dihapuskan oleh Belanda pada abad ke-20.
Sementara itu, untuk mendukung program penanaman modal Barat di Indonesia, pemerintah kolonial Belanda membangun irigasi, waduk-waduk, jalan raya, jalan kereta, dan pelabuhan-pelabuhan.