KOMPAS.com - Tiap acara atau kegiatan dalam perkumpulan banyak orang, pasti memiliki pembawa acara yang memandu berjalannya acara tersebut.
Selain disebut sebagai pembawa acara, kebanyakan orang menyebutnya dengan istilah master of ceremony (MC) atau protokol.
Istilah MC, protokol, dan pembawa acara sering dianggap sama karena memiliki kesamaan makna, yaitu pembawa acara yang memandu berjalannya acara.
Padahal ketiganya berbeda karena memiliki perbedaan tugas. Lalu, apa bedanya MC, protokol, dan pembawa acara?
Menurut Chatrin Pratiwi dalam buku Eksklusif Seni Membawakan Pidato & MC Biasa, Seni & Praktik Public Speaking yang Mudah dan Menarik (2021), MC adalah penguasa, pengatur, pengendali dan pembawa acara yang bertindak sebagai tuan rumah dalam acara yang dipandunya. Acara yang dibawakan MC bersifat semiformal atau nonformal.
Selain memandu jalannya acara, MC turut bertanggung jawab atas keberhasilan acara yang berlangsung tepat waktu, lancar, juga meriah atau khidmat dari awal hingga akhir.
Baca juga: Cara Melatih Public Speaking
Seorang MC harus mampu membaca situasi dan berimprovisasi, guna menciptakan suasana sesuai karakteristik acara dan berinteraksi dengan audiensi.
Dalam menjalankan tugasnya, MC berperan untuk mengumumkan susunan acara yang telah dibuat panitia atau event organizer, juga memperkenalkan orang yang tampil di acara tersebut.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), protokol adalah surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya), peraturan upacara di istana kepala negara, atau berkenaan dengan penyambutan tamu negara dan sebagainya, juga tata cara (upacara dan lain-lain) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik.
Protokol disebut pula sebagai orang yang bertugas mengatur jalannya upacara atau acara yang bersifat formal. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan protokol atau bersifat keprotokolan disebut dengan protokoler.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Selain membawakan acara, seorang protokol juga bertanggung jawab atas keseluruhan dan kelengkapan acara tersebut. Contohnya tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, dekorasi, dan lain-lain yang menunjang kelancaran acara tersebut, termasuk pembawa acara.
Baca juga: Apa Saja Metode Public Speaking?
Merupakan salah satu aspek dari sebuah protokol atau keprotokolan yang disebut dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010.
Pembawa acara melekat pada acara yang bersifat resmi atau formal.
Dalam melakukan tugasnya, pembawa acara hanya membacakan naskah yang sudah dibuat dan tidak dituntut untuk melakukan improvisasi seperti yang dilakukan MC.