Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Kompas.com - 20/04/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis, guna mengatur hubungan antarnegara.

Ada dua jenis perjanjian internasional, yakni perjanjian bilateral dan multilateral.

Perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara, yaitu perjanjian multilateral. Sementara bentuk perjanjian yang hanya melibatkan dua negara disebut perjanjian bilateral.

Perjanjian bilateral

Menurut Malahayati dalam buku Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar (2012), perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua pihak negara.

Biasanya perundingan ini dilakukan karena ada salah satu pihak yang menyatakan keinginannya untuk mengadakan perjanjian mengenai hal tertentu.

Pada tahap awal, kedua belah pihak akan melaksanakan perundingan pendahuluan. Tujuannya untuk membuat rancangan perjanjian yang akan disetujui serta ditandatangani.

Baca juga: 5 Tahap Perjanjian Internasional

Dilansir dari buku Hukum Perjanjian Internasional (2016) karangan Eddy Pratomo, perjanjian bilateral umumnya ditujukan untuk meningkatkan serta mengatur kepentingan masalah yang melibatkan kedua negara.

Aturan yang dibuat dalam perjanjian ini tidak bersifat universal. Sebab hanya mengikat kedua negara saja.

Namun dalam situasi tertentu, jika ada banyak perjanjian bilateral dengan sifat dan materi yang sama, bisa dijadikan bukti atau acuan penyusunan hukum kebiasaan internasional yang berlaku umum. Contohnya perjanjian ekstradisi.

Contoh perjanjian bilateral adalah perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai perlindungan tenaga kerja pada 2004, dan Timor Gap Treaty antara Indonesia dan Australia di tahun 1989.

Perjanjian multilateral

Seperti yang disebutkan di atas, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan lebih dari dua negara.

Umumnya diselenggarakan dalam konferensi internasional yang memang diadakan khusus untuk membahas dan menyusun perjanjian tersebut.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dikutip dari buku Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi (2018) oleh Eddie Rinaldy dkk, perjanjian multilateral diperlukan untuk mempermudah akses dari negara-negara anggota.

Misalnya perjanjian multilateral mengenai perdagangan lintas negara. Pada satu sisi, perjanjian ini menguntungkan negara anggota, tetapi dapat merugikan negara non-anggota.

Aturan yang dibuat dalam perjanjian ini bisa bersifat khusus dan umum. Khusus artinya hanya mengikat negara yang terlibat di dalamnya. Sementara bersifat umum berarti bisa berlaku secara umum, tergantung situasi dan konteksnya.

Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik, dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang perlindungan korban perang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com