KOMPAS.com - Konferensi Meja Bundar (KMB) menjadi salah satu bentuk perjuangan diplomatik Indonesia.
Diadakannya KMB merupakan tindak lanjut dari isi Perjanjian Roem-Royen.
Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) karya Sutan Remy Sjahdeini, Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.
Adapun konferensi ini dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) yang merupakan gabungan negara bagian bentukan Belanda.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta. Perwakilan BFO dipimpin Sultan Hamid II. Sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. Van Maarseveen.
KMB yang berlangsung di Den Haag 1949, menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut, kecuali Belanda harus membayar seluruh utangnya kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Baca juga: Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Tujuan, Hasil, dan Dampaknya
Menurut Syarifuddin dalam buku Bahan Pembelajaran Sejarah Nasional Indonesia VI (2021), salah satu hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag, Belanda adalah penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Kedaulatan tersebut tidak dapat dicabut kembali dan bersifat tanpa syarat. Pengakuan tersebut selambat-lambatnya dilakukan pada 30 Desember 1949.
Berikut hasil Konferensi Meja Bundar (KMB):
Baca juga: Apa Dampak Positif Konferensi Meja Bundar Bagi Republik Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.