Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Duta atau Konsulat dan Tugasnya

Kompas.com - 01/11/2021, 14:30 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KBBI

KOMPAS.com – Dalam menjalankan hubungan internasional dengan negara lain, Indonesia sering kali mengirimkan perwakilan negara. Perwakilan negara tersebut bisa merupakan duta atau konsulat. Apa yang dimaksud duta atau konsulat?

Pengertian duta atau konsulat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.

Konsulat adalah jabatan konsul. Konsul merupakan orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara lain.

Dari definisi tersebut, duta dan konsulat sama-sama merupakan perwakilan negara. Adakah perbedaannya?

Perbedaan duta dan konsulat

Perbedaan keduanya adalah asal lembaganya. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dibagi menjadi dua yaitu perwakilan diplomatik sebagai lembaga diplomatik dan perwakilan konsuler sebagai lembaga konsuler.

Baca juga: 5 Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia

Duta termasuk ke dalam perwakilan diplomatik, sedangkan konsul atau konsulat termasuk ke dalam perwakilan konsuler.

Perwakilan diplomatik dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Adapun perwakilan konsuler dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 4:

"Perwakilan diplomatik (duta) mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Pemerina dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional."

Adapun, konsulat memiliki tugas untuk mewakili, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan warga negara seperti duta.

Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya

Menurut Kania dalam jurnal Tinjauan Hukum Internasional Mengenai Eksistensi Konsul Kehormatan (Honorary Consul) dalam Hubungan Konsuler (Studi Kasus: Konsul Kehormatan Jerman di Medan) (2014) menyebutkan perbedaanya, duta mengurus bidang politik sementara konsulat mengurus bidang-bidang non-politik.

Konsul bertugas untuk meningkatkan hubungan antarnegara dalam bidang non-politik seperti perekonomian, perdagangan, perhubungan, dan ilmu pengetahuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KBBI
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com