Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teori Konsepsi Wilayah Udara

Kompas.com - 05/10/2021, 16:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wilayah udara menjadi bagian dari sebuah negara, selain daratan dan lautan. Ada yang menganggap wilayah udara merupakan ruang bebas tanpa dimiliki suatu negara. Namun, ada pula yang mengakui bahwa wilayah udara menjadi bagian dari kedaulatan sebuah negara.

Menurut Baiq Setiani dalam jurnal Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing (2017), wilayah udara adalah ruang udara yang terletak di atas wilayah daratan serta perairan sebuah negara.

Teori konsepsi wilayah udara

Konsep tentang wilayah udara dibahas dalam teori konsepsi wilayah udara. Pada dasarnya, teori-teori yang tergabung dalam teori ini membahas tentang bagaimana wilayah udara dipandang oleh beberapa kelompok.

Teori mengenai konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu teori udara bebas (the air freedom theory) dan teori kedaulatan udara atau teori negara berdaulat di udara (the air sovereignty theory).

Baca juga: Teori Pengapungan Benua oleh Alfred Lothar Wegener

Teori udara bebas

Menurut Heri Herdiawanto, dkk dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019), teori udara bebas atau the air freedom theory menyatakan bahwa udara bersifat bebas. Sehingga wilayah udara tidak dimiliki oleh negara tertentu.

Pengikut teori ini terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni:

  • Kebebasan ruang udara sifatnya tanpa batas

Pengikut kelompok ini menjelaskan bahwa wilayah udara merupakan ruang bebas yang dapat digunakan oleh siapa pun juga, dan tidak ada negara yang mempunyai hak serta kedaulatan di wilayah udara tersebut.

  • Kebebasan ruang udara diikuti beberapa hak khusus

Negara kolong atau negara bawah dapat mengambil tindakan untuk memelihara keamanan serta keselamatan negaranya. Para pengikut kelompok ini menegaskan bahwa wilayah udara adalah ruang bebas.

Negara tidak mempunyai hak atas wilayah udara pada kondisi perang atau damai. Namun, negara bisa mengatur segala sesuatu yang berkaitan degan kelangsungan hidup negaranya.

  • Kebebasan ruang udara dengan adanya penetapan wilayah

Artinya kebebasan wilayah udara ditentukan berdasarkan penetapan wilayah atau semacam zona teritorial, untuk menentukan hak-hak tertentu yang dapat dilakukan oleh negara kolong atau negara bawah.

Baca juga: 4 Teori Asal Mula Pancasila beserta Penjelasannya

Teori negara berdaulat di udara

Menurut Agus Pramono dalam jurnal Wilayah Kedaulatan Negara atas Ruang Udara dalam Perspektif Hukum Internasional (2012), teori negara berdaulat di udara atau teori kedaulatan udara atau the air sovereignty theory menekankan bahwa negara memiliki kedaulatan atas wilayah udaranya.

Hal ini berarti wilayah udara bukanlah ruang bebas, karena kedaulatannya dimiliki negara yang bersangkutan.

Pengikut teori ini terbagi menjadi tiga kelompok pendapat, yakni:

  • Negara kolong berdaulat penuh atas wilayah udaranya, yang hanya dibatasi oleh ketinggian tertentu di ruang udara.
  • Negara kolong berdaulat penuh atas wilayah udaranya, namun dibatasi oleh hak lintas damai bagi pesawat negara lain.
  • Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas ke atas.

Teori negara berdaulat di udara dibagi menjadi dua teori lagi, yakni:

  • Teori keamanan

Artinya negara memiliki kedaulatan atas wilayah udaranya, namun hanya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara tersebut.

Baca juga: Gagasan Teori Atom Thomson

  • Teori pengawasan Cooper

Adalah teori yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan suatu negara untuk mengawasi ruang udara yang berada di atas wilayahnya, baik secara fisik maupun ilmiah.

Selain dua teori di atas, masih ada teori udara Schacter yang juga termasuk dalam teori konsepsi wilayah udara.

Teori ini menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai di suatu ketinggian tertentu, di mana udara masih bisa mengangkat atau mengapungkan balon serta pesawat udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com