Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Kompas.com - 05/10/2021, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPasal 31 UUD 1945 menjelaskan tentang pendidikan. Lebih spesifiknya, mengenai hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pemerintah di bidang pendidikan.

Isi Pasal 31 UUD 1945

Sebelum diamendemen, Pasal 31 UUD 1945 hanya memuat dua pasal yang isinya sebagai berikut:

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Setelah amendemen yang keempat, Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan. Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Makna Pasal 31 UUD 1945

Pada intinya, makna Pasal 31 UUD 1945 adalah tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional.

Menurut Nadziroh dan kawan-kawan dalam jurnal Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia.

Dikatakan sebagai hak, karena setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan. Sedangkan kewajibannya ialah menempuh atau mengikuti pendidikan dasar.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar. Artinya pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia.

Pemerintah juga mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Untuk anggaran pendidikan, negara memprioritaskan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan umat manusia serta kemajuan peradaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com