Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Pekerja Migran?

Kompas.com - 02/09/2021, 15:30 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Belakangan ini terdengar istilah pekerja migran. Orang yang melakukan migrasi atau perpindahan disebut sebagai migran. Dalam hukum internasional, tidak ada definisi migran secara khusus.

Namun, menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.

Definisi pekerja migran

Adapun migran yang berpindah dengan tujuan pekerjaan disebut dengan pekerja migran. Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri.

Sehingga pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri.

Baca juga: Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja

Syarat-syarat pekerja migran

Untuk dapat menjadi pekerja migran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 sebagai berikut:

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dokumen yang dipersyaratkan terdiri atas surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin wali, sertifikasi kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran, dan juga surat perjanjian kerja.

Perlindungan pekerja migran

Pekerja migran bekerja jauh dari negaranya sendiri rentan mengalami kekerasan dan juga pelanggaran hak asasi manusia.

Organisasi Perburuhan Internasional dalam buku Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia (2006) menyebutkan jenis kekerasan terkait pekerjaan yang bisa dialami oleh buruh migran adalah pelanggaran kontrak kerja, kondisi kerja dan kondisi hidup yang buruk, terbatasnya kebebasan untuk bergerak, pelecehan dan kekerasan, resiko kesehatan dan keselamatan, kurangnya perlindungan sosial, hingga jerat hutang.

Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja

Perlindungan terhadap pekerja migran juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 7 dan 8 sebagai berikut:

Pasal 7:

Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  1. Pelindungan Sebelum Bekerja
  2. Pelindungan Selama Bekerja
  3. Pelindungan Setelah Bekerja

Pasal 8 Ayat (1)

Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

  1. pelindungan administratif
  2. pelindungan teknis

Kemudian dijelaskan bahwa perlindungan admistratif dalam pasal 8 ayat (1) paling sedikit meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penetapan kondisi dan syarat kerja.

Adapun yang dimaksud dengan perlindungan teknis yaitu pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, fasilitas pemenuhan hak calon pekerja migran, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap, dan pembinaan serta pengawasan.

Baca juga: Angkatan Kerja: Komponen dan Faktornya

Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan selama bekerja adalah pendataan oleh pejabat dinas luar negeri, pemantauan dan evaluasi terhadap pekerjaan, fasilitas pemenuhan hak kerja, fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan, layanan jasa kekonsuleran, pendampingan, mediasi, advokasi dan jasa advokat yang diberikan negara sesuai dengan hukum setempat, pembinaan, dan juga fasilitas repatriasi.

Setelah selesai bekerja, pekerja migran juga berhak menerima perlindungan. Perlindungan setelah bekerja berupa fasilitas kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak pekerja yang belum terpenuhi, fasilitas pengurusan pekerja migran yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, dan juga pemberdayaan pekerja migran beresta keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com