KOMPAS.com - Partisipasi politik menandakan sikap dan peran masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan politik.
Jenis partisipasi ini bisa diselenggarakan dan dilakukan lewat berbagai cara. Adanya partisipasi politik dapat mengubah masyarakat yang semula apatis menjadi aktif.
Menurut Ramlan Surbakti dalam buku Memahami Ilmu Politik (2005), partisipasi politik adalah segala bentuk keikutsertaan atau keterlibatan warga negara biasa (yang tidak memiliki wewenang) dalam menentukan keputusan yang dapat mempengaruhi hidupnya.
Dikutip dari buku Partisipasi Politik Masyarakat: Teori dan Praktik (2016) karya Rahmawati Halim dan Muhlin Lalongan, partisipasi poliitk bisa dilakukan secara individual ataupun kolektif.
Partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan yang dilakukan, dan bukan terfokus pada sikap politiknya. Partisipasi politik memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan politik kelompok dan hak-hak politik.
Melansir dari jurnal Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum (Studi Turn of Voter dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013) (2014) karya Tia Subekti, kegiatan partisipasi politik bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, serta efektif atau tidak.
Partisipasi politik bisa diartikan sebagai peran warga negara dalam proses pemerintahan. Bentuk partisipasi ini dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan, sehingga secara langsung atau tidak, memang berpengaruh bagi kehidupan masyarakat suatu negara.
Baca juga: Budaya Politik Kaula (Subyek)
Dalam jurnal Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Denpasar (2020) karya Ni Ketut Arniti, partisipasi politik merupakan contoh perwujudan negara demokrasi, yang mana masyarakat berperan untuk memilih pejabat negara dalam penyelenggaraan aktivitas pemerintahan.
Partisipasi politik memiliki sejumlah manfaat yaitu:
Mengutip dari jurnal Partisipasi Politik dan Perilaku Memilih pada Pemilu 2014 (2015) karya RR Emilia Yustiningrum dan Wawan Ichwanuddin, partisipasi politik memiliki tiga faktor utama yang berpengaruh, yaitu:
Baca juga: Sosialisasi Politik: Pengertian, Fungsi, Jenis, Agen, dan Contohnya
Partisipasi politik memiliki banyak bentuk atau jenis. Namun, setidaknya ada tiga bentuk umum dari partisipasi politik. Berikut penjelasannya:
Adalah bentuk partisipasi politik yang dilaksanakan dengan pengajuan usul mengenai kebijakan umum beserta pilihan alternatifnya.
Selain itu, partisipasi politik secara aktif juga dilakukan dengan melakukan kritik serta perbaikan atas berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, membayar pajak, dan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Adalah bentuk partisipasi politik yang dilakukan dengan menaati, menerima, serta melaksanakan saja seluruh keputusan pemerintah. Artinya masyarakat hanya sekadar menerima dan mengikuti saja, tanpa menyatakan pengajuan usul ataupun kritik.
Selain dua jenis tersebut, partisipasi politik juga dapat dibedakan lagi menjadi tiga, yakni:
Baca juga: Kebijakan Politik Masa Pemerintahan B. J. Habibie
Partisipasi politik juga dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni: