KOMPAS.com – Pada masa kini layanan perbankan syariah banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai dapat menjaga kepercayaan finansial dan sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi dasar sistemnya. Salah satu prinsip dalam perbankan syariah adalah murabahah.
Secara etimologis, istilah Murabahah berasal dari Bahasa Arab yaitu “ribh” yang berarti keuntungan, laba, atau tambahan. Sehingga murabahah adalah jual beli barang dengan harga sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Sarip Muslim dalam buku Akuntansi Keuangan Syariah: Teori dan Praktik (2015) menyebutkan bahwa pembiayan murabahah berdasarkan prinsip jual beli antara bank dan nasabah.
Di mana bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan beserta keuntungan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Sistem Operasi Bank Syariah
Dalam murabahah ada syarat serta rukun yang harus dipenuhi ketika melakukan akad murabahah. Pengertian akad murabahah terkandung dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 19 Ayat (1) huruf d yaitu:
“Yang dimaksud dengan Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati”
Dalam akad murabahah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi yaitu pihak yang berakad (penjual, pembeli, dan pemasok), obyek yang diakadkan (barang yang diperjual belikan dan harganya), tujuan akad, dan juga akad yang terdiri dari ijab qabul (serah terima).
Transaksi tersebut harus terlepas dari unsur yang dilarang secara syariah seperti riba, masyir, dan gharar.
Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin dalam buku berjudul Islamic Bank: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi (2010) menyebutkan fungsi pembiayaan murabahah dalam perekonomian dan perdagangan adalah:
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya
Jasa Otoritas Keuangan dalam buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah (2016) menyebutkan bahwa jenis-jenis jual beli murabahah sebagai berikut:
Seorang bapak meminta bantuan kapada bank syariah untuk membelikan sebuah laptop. Bank kemudian memberitahukan bapak tersebut, bahwa laptop yang ia inginkan tersedia dengan harga asli Rp 4.000.000,00.
Bank kemudian akan menjual laptop tersebut sesuai harga aslinya dan menjelaskan bahwa bank akan mengambil margin keuntungan sebesar Rp 100.000,00.
Jika bapak tersebut menyetujui, maka ia dapat membeli laptop tersebut dengan harga Rp 4.100.000,00 secara tunai maupun kredit dan dilakukan dalam ijab qabul (serah terima).
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.