Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 01/07/2021, 13:27 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPenyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut suatu kasus. Keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.

Pengertian penyelidikan

Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Pengertian penyidikan

Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Perbedaan penyelidikan dan penyidikan

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana. Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka.

Selain perbedaan ini, penyelidikan dan penyidikan masih memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (2021) karya Rudy Cahya Kurniawan:

Pembeda Penyelidikan Penyidikan
Pihak yang melakukannya Pihak yang melakukan penyelidikan disebut penyelidik. Pejabat polisi negara Republik Indonesia mendapat wewenang untuk melakukan penyelidikan. Pihak yang melakukan penyidikan disebut penyidik. Penyidikan bisa dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus.
Ruang lingkup kegiatannya Menitikberatkan pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga mengandung tindak pidana. Menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti, untuk menangkap tersangka.
Alurnya Penyelidikan merupakan tahap awal. Penyidikan dilakukan setelah penyelidikan atau sebagai tahap lanjutan.
Penerapannya Penyelidikan bertujuan mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa. Penyidikan hanya bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com