Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Monarki Konstitusional: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Kompas.com - 29/01/2021, 14:07 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Monarki konstitusional atau constitutional monarchy termasuk dalam salah satu bentuk pemerintahan monarki. Kekuasaan kepala negara negara dibatasi oleh konstitusi negara.

Raja atau ratu dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional hanya bertindak sebagai kepala negara saja. Karena kepala pemerintahannya dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang mana raja atau ratu merupakan kepala negara dan kekuasaannya dibatasi oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Mengutip dari Encyclopaedia Britannica, secara de facto raja atau ratu memang menjadi pemimpin negara dalam bentuk pemerintahan monarki absolut. Namun, kekuasaan raja atau ratu pada bidang lainnya dilimpahkan ke badan legislatif serta yudikatif.

Menurut Abdullah Hehamahua dalam Buku Membedah Keberagaman Umat Islam Indonesia: Menuju Masyarakat Madani (2016), ada dua proses yang melatarbelakangi terbentuknya monarki konstitusional, yakni:

  1. Konstitusi sebagai penyaluran aspirasi masyarakat
    Artinya konstitusi yang dibuat menjadi cara bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi kepada pemerintah. Konstitusi ini diusulkan sendiri oleh pemimpin negara karena takut dikudeta masyarakat. Contohnya adalah Jepang dengan hak octroon.
  2. Konstitusi muncul sebagai bentuk revolusi
    Artinya konstitusi ini muncul dari rakyat sebagai bentuk revolusi terhadap raja. Contohnya adalah Inggris dengan Bill of Rights. 

Baca juga: Monarki Absolut: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Ciri-ciri monarki konstitusional 

Ciri utama dari bentuk pemerintahan monarki konstitusional adalah raja atau ratu sebagai kepala negaranya dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya,

Namun, masih ada ciri lain dari monarki konstitusional. Apa sajakah itu?

  1. Jabatan kepala negara berlangsung seumur hidup.
  2. Pemilihan kepala negara didasarkan pada keturunan.
  3. Jabatan kepala pemerintahan memiliki jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan peraturan negara.
  4. Pemilihan kepala pemerintahan didasarkan pada ketentuan negara, apakah pemilihan secara langsung atau melalui parlemen.

Contoh negara monarki konstitusional 

Dalam Buku Pengantar Ilmu Pemerintahan (2021) karya Haudi, dituliskan jika contoh negara yang menganut monarki konstitusional adalah Thailand, Jepang, Inggris, Jordania, Kamboja dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com