KOMPAS.com-Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Dasar itulah yang membedakan hukum di Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain.
Sehingga Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Sila I Ketuhanan yang Maha Esa
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nilai yang terkandung pada sila I adalah pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta berisi isinya.
Manusia Indonesia beriman dengan meyakini adanya Tuhan yang diwujudkan dalam ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Hal ini terlihat dari seluruh masyarakat di Indonesia menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan Tuhan.
Dalam buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila (2020) karya Ni Putu Candra Prastya Dewi, bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius.
Percaya akan adanya zat yang maha kuasa dan memiliki keyakinan penuh bahwa semua yang ada di bumi adalah ciptaan Tuhan.
Sikap nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dilakukan dengan cara:
Baca juga: Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.