KOMPAS.com - Perundingan Pendahuluan di Jakarta merupakan sebuah upaya diplomasi untuk menyelesaikan konflik bersenjata antara Indonesia dan Belanda pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Perundingan Pendahuluan di Jakarta dilaksanakan secara bertahap dari bulan Oktober 1945 hingga Maret 1946.
Pelaksanaan Perundingan Pendahuluan di Jakarta disebabkan oleh peristiwa perang kemerdekaan antara Indonesia dan Belanda pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, pasca berakhirnya Perang Dunia II, Belanda kembali ke Indonesia untuk menggagalkan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Serangan Umum 1 Maret 1949
Kedatangan pasukan Belanda tersebut mendapat perlawanan dari seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia bergabung dengan tentara untuk melakukan perlawanan terhadap ambisi kekuasaan Belanda.
Akhirnya, terjadi pertempuran berdarah di seluruh kota Indonesia yang disinggahi oleh tentara Belanda.
Pelaksanaan perundingan pendahuluan antara Indonesia dan Belanda ditengahi oleh pimpinan pasukan Inggris bernama Sir Archibald Clark Kerr.
Dalam perundingan ini, Belanda mendelegasikan gubernur jenderal NICA bernama H.J Van Mook dan pemerintah Indonesia diwakili oleh tokoh nasional seperti Sutan Sjahrir dan Agus Salim.
Pada 10 Februari 1946, Van Mook mengusulkan status Indonesia adalah negara dominion di bawah persemakmuran kerajaan Belanda. Beirkut usul Van Mook dalam perundingan pendahuluan di Jakarta:
Baca juga: Sejarah Tri Koro Dharmo
Usulan dari Belanda tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa Belanda tidak serius dalam memberikan kedaulatan Indonesia.
Dalam buku Jejak Revolusi 1945: Sebuah Kesaksian Sejarah (1989) karya P.R.S Mani, pada pertengahan Maret 1946, pihak Indonesia mengajukan usul balasan kepada Van Mook yang berisi:
Baca juga: Sejarah Gabungan Politik Indonesia (GAPI)
Usulan yang diajukan Indonesia kepada Van Mook ternyata ditolak oleh pihak Belanda. Pada 27 Maret 1946, akhirnya pihak Belanda dan Indonesia dapat berkompromi untuk menandatangani naskah Persetujuan Pendahuluan.
Naskah Persetujuan Pendahuluan berisi, sebagai berikut: