KOMPAS.com - China Asean Free Trade Area (CAFTA) merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China.
Gagasan pendirian CAFTA berawal dari keinginan negara-negara ASEAN dan China untuk melakukan kerja sama dalam sektor perdagangan demi pertumbuhan ekonomi.
Proses pendirian CAFTA berlangsung secara bertahap melalui perundingan dan negosiasi antara kepala negara China dan ASEAN. Proses perundingan berlangsung secara intensif dari tahun 2001 hingga 2007.
CAFTA secara resmi terbentuk setelah penandatanganan perjanjian China-Asean Free Trade Area pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina. Meskipun CAFTA telah terbentuk pada tahun 2007, realisasi pelaksanaan perjanjian baru dimulai pada awal tahun 2010.
Baca juga: MEE : Sejarah, Tujuan dan Program
Pada awal pembentukannya, CAFTA memiliki tujuh negara anggota yaitu, Malaysia, Filipina, China, Singapura, Thailand, dan Indonesia. Pada tahun 2012, Brunei Darussalam, Myanmar, Vietnam, Laos, dan Kamboja baru mulai bergabung dengan CAFTA.
Dalam jurnal Strategi China dalam pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) (2006) karya Anastasia Laura dkk, pembentukan CAFTA bertujuan untuk :
Dilansir dari website resmi ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, untuk mencapai tujuannya, CAFTA menerapkan beberapa program utama, yakni :
Baca juga: WTO: Sejarah, Tujuan, Fungsi dan Struktur
Indonesia mulai bergabung dalam CAFTA pada awal tahun 2010. CAFTA memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif sebagai berikut:
Dampak positif dari CAFTA untuk Indonesia, adalah:
Dampak negatif dari CAFTA untuk Indonesia, yakni:
Baca juga: Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.