Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi sebagai Sarana Pengendalian Sosial

Kompas.com - 30/10/2020, 17:14 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KBBI

KOMPAS.com – Perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat dapat dicegah dengan melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial.

Agar pengendalian sosial berjalan secara efektif, perlu diterapkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan penyimpangan sosial atau pelanggaran.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sanksi adalah tindakan atau hukuman untuk memaksa seseorang menepati perjanjian atau menaati ketentuan.

Tujuan diberikannya sanksi adalah untuk menjaga tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial: Jenis dan Fungsinya

Jenis-jenis sanksi

Dilansir dari buku Pengantar Ringkas Sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang digunakan untuk menciptakan ketertiban sosial, yaitu:

  • Sanksi fisik

Sanksi fisik merupakan sanksi yang menyebabkan penderitaan fisik pada pihak yang terbebani sanksi ini. Contoh sanksi fisik adalah dipenjara, dijemur di bawah panas matahari, hukuman mati, dan lain-lain.

  • Sanksi psikologis

Sanksi psikologis merupakan beban penderitaan yang diberikan kepada pihak yang terbebani sanksi berupa beban kejiwaan.

Contoh sanksi psikologis adalah dipermalukan di muka umum, diumumkannya kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu diberbagai media massa sehingga aibnya diketahui oleh masyarakat luas, dan sebagainya.

Baca juga: Gratifikasi: Pengertian, Kriteria dan Sanksi

  • Ilustrasi DendaThinkstock Ilustrasi Denda
    Sanksi ekonomi

Sanksi ekonomi merupakan beban penderitaan yang diberikan kepada pihak yang terbebani sanksi berupa pengurangan benda. Penguranngan benda tersebut dapat berupa penyitaan, denda, membayar ganti rugi, dan sebagainya.

Ketiga jenis sanksi tersebut biasanya diterapkan secara bersamaan tanpa dipisah-pisah. Contohnya, seorang hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada seorang individu yang melakukan pelanggaran hukum.

Maka individu tersebut mendapat sanksi psikologis karena menanggung malu atau menanggung aib. Individu tersebut juga mendapat sanksi fisik karena dipenjara di lembaga permasyarakatan.

Terakhir, individu tersebut mendapat sanksi ekonomi berupa ganti rugi sesuai tindakan pelanggaran hukum yang telah ia lakukan.

Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KBBI
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com