KOMPAS.com - Pada awalnya senyawa kimia dinamai berdasarkan pada warna senyawa, sifat fisik senyawa , nama penemu, ataupun cara bagaimana senyawa tersebut diproduksi.
Hal ini berarti tidak ada aturan yang jelas atas penamaan senyawa kimia dari satu daerah ke daerah lainnya. Maka diterapkanlah aturan tatanama senyawa kimia secara sistematik yang disusun oleh International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC).
Tatanama senyawa kimia berdasarkan jenis senyawanya dibedakan menjadi tatanama senyawa biner, non-logam, ion-ion poliatom, asam, dan hidrat.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, pada senyawa biner, unsur yang berifat positif disebut dengan kation, dan unsur dengan senyawa negative disebut dengan anion. Tatanama senyawa biner diurutkan sebagai berikut:
Baca juga: Rumus Kimia dan Tatanama Senyawa
Misalkan senyawa biner FeCl3 dinamai dengan besi(III) klorida, NO2 dinamai dengan natrium dioksida, dan CaS dinamai dengan kalsium sulfida.
Penamaan senyawa yang terdiri dari unsur-unsur non-logam. Penamaan senyawa diawali dengan jumlah atom dalam angka yunani.
Angka yunani yang digunakan adalah 1=mono, 2=di, 3=tri, 4=tetra, 5=penta, 6=heksa, 7=hepta, 8=okta, 9=nona, dan 10=deka. Contohnya adalah senyawa N2O5 yang dinamai dengan dinitrogen pentaoksida.