KOMPAS.com - Olahraga jalan cepat atau racewalking merupakan salah satu cabang olahraga yang diperlombakan dalam berbagai event.
Perlombaan jalan cepat atau racewalking mulai diadakan pada 1867 di London. Sebagai salah satu cabang olahraga atletik, jalan cepat memiliki kategori untuk jarak tempuhnya.
Perlombaan atau olimpiade interasional untuk jalan cepat memiliki jarak tempuh 20 km serta 50 km.
Biasanya atlet putra melakukan jalan cepat dengan jarak tempuh 20 km serta 50 km. Sedangkan atlet putri melakukannya dengan jarak tempuh 20 km.
Di Indonesia perlombaan jalan cepat sebagai nomor yang diperlombakan pada kejuaraan nasional atletik tahun 1978.
Jarak yang diperlombakan ialah untuk wanita 5 km dan 10 km, dan untuk pria 10 km dan 20 km.
Baca juga: Gerak Spesifik Jalan Cepat
Indonesia memiliki beberapa kategori jarak tempuh untuk perlombaan jalan cepat. Bagaimana katergorinya?
Mengutip dari Buku Kepelatihan Atletik Jalan dan Lari (2018) karya Dr. Suratmin, berikut beberapa kategori perlombaan jalan cepat di Indonesia:
Kategori | Jarak tempuh (nomor jalan cepat) |
Putra | 10 km, 20 km, 30 km, 50 km. |
Junior A (putra) | 5 km, 10 km, 20 km. |
Junior B (putra) | 5 km, 10 km. |
Pelajar (putra) | 1 km, 3 km, 5 km. |
Putri | 3 km, 5 km, 10 km, 20 km. |
Junior A (putri) | 3 km, 5 km. |
Junior B (putri) | 3 km, 5 km. |
Pelajar (putri) | 1 km, 3 km. |
Ada peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh para atlet sebelum mengikut perlombaan jalan cepat
Baca juga: Apa Perbedaan Jalan Cepat dengan Lari?
Dilansir dari Live About, berikut beberapa peraturan dasar perlombaan jalan cepat: