KOMPAS.com - Dalam memenuhi kebutuhan hidyupnya, manusia selalu bergantung antara satu dengan yang lain. Hal itulah yang kemudian menimbulkan berbagai bentuk usaha.
Dengan kenampakan alam yang berbeda-beda di Indonesia, menyebabkan lapangan kerja yang beragam pula. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi alam atau keadaan suatu daerah.
Dalam buku Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil (2008) karya Thomas W Zimmerer, bentuk usaha ada yang dikelola sendiri (peroraqngan) dan secara berkelompok (milik bersama).
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Usaha perorangan sangat mudah ditemukan, karena sederhana, mudah cara pendiriannya, dan tentu pajaknya ringan.
Baca juga: Contoh Jenis Usaha Kegiatan Ekonomi di Sekitar Pantai
Perusahaan perseorangan, misalnya perusahaan sepatu di Bandung, perusahaan perak di Kota Gede Yogyakarta, dan perusahaan batik di Solo.
Perusahaan milik bersaman (persekutuan) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki perusahaan dengan tujuan menghasilkan laba.
Perusahaan milik bersama, antara anggotanya saling berbagi aset, kewajiban, dan laba sesuai dengan perjanjian persekutuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut contoh perusahaan milik bersama:
Persekutuan komanditer adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam menjalankan usaha. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif. Di mana sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha.
Sedangkan yang lain sebagai sekutu pasif komanditer, yaitu mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
Baca juga: Peran Indonesia dalam Kerjasama Antarnegara di Bidang Ekonomi
Persekutuan firma yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih menjalankan usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh dalam bisnis tersebut.
Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang ditanamkan.
Perseroan terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar.
Setiap persero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseorang Terbatas yaitu pemegang saham.
BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari negara. Tujuannya membangun ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan sebagai penentu kebijakan dan mengurus kekayaan perusahaan.