Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Seseorang Dapat Dikatakan Bipatride?

Kompas.com - 07/06/2020, 10:30 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara.

Salah satu asas kewarganegaraan adalah bipatride atau lebih dikenal dwi-kewarganegaraan. Setiap orang pun bisa memiliki bipatride atau dwi negara, satu warga negara A dan satu warga negara B.

Namun harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada di setiap negara.

Jelaskan kenapa seseorang dapat dikatakan bipatride.

Arti bipatride

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipatride adalah orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap sebagai akibat perbedaan stelsen, asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara yang berbeda.

Bipatride atau dwi-kewarganegaraan merupakan di mana seseorang status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara. Bipatride bisa terjadi tapi harus ada syarat-syarat.

Karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan
status kewarganegaraan seseorang.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pesyaratan tersebut, yakni:

  • Memiliki sedikitnya satu orang tua yang merupakan warga negara tersebut (lus Sanguinis).
  • Orang yang terlahir di wilayah teritori negara tersebut.
  • Orang yang menikah seorang yang berstatus sebagai warga negara di wilayah yang bersangkutan.
  • Mengadopsi orang dari negara lain ketika masih di bawah umur.
  • Lewat naturalisasi

Kewarganegaraan ganda (bipatride)

Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, di mana orang keturunan negara A (Ius Sanguinis) dan lahir di negara B (Ius Soli).

Karena seorang tersebut adalah keturunan dari negara A, maka dianggap sebagai warga negara A.

Namun orang tersebut juga dianggap warga negara B. Karena dilahirkan di negara B.

Di Indonesia kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Baca juga: Menimbang Kewarganegaraan Ganda

Dilansir situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), UU No 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.

Salah satu asas kewarganegaraan umum yang diterapkan adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com