KOMPAS.com - Kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara.
Salah satu asas kewarganegaraan adalah bipatride atau lebih dikenal dwi-kewarganegaraan. Setiap orang pun bisa memiliki bipatride atau dwi negara, satu warga negara A dan satu warga negara B.
Namun harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada di setiap negara.
Jelaskan kenapa seseorang dapat dikatakan bipatride.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipatride adalah orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap sebagai akibat perbedaan stelsen, asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara yang berbeda.
Bipatride atau dwi-kewarganegaraan merupakan di mana seseorang status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara. Bipatride bisa terjadi tapi harus ada syarat-syarat.
Karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan
status kewarganegaraan seseorang.
Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya
Untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pesyaratan tersebut, yakni:
Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, di mana orang keturunan negara A (Ius Sanguinis) dan lahir di negara B (Ius Soli).
Karena seorang tersebut adalah keturunan dari negara A, maka dianggap sebagai warga negara A.
Namun orang tersebut juga dianggap warga negara B. Karena dilahirkan di negara B.
Di Indonesia kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Baca juga: Menimbang Kewarganegaraan Ganda
Dilansir situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), UU No 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.
Salah satu asas kewarganegaraan umum yang diterapkan adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas.