KOMPAS.com - Polusi air merupakan suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air akibat aktivitas manusia.
Menurut Encyclopaedia Britannica, polusi air adalah pelepasan zat ke dalam air tanah. Kemudian mengganggu penggunaan air yang bermanfaat atau berfungsi sebagai ekosistem alami.
Beberapa usaha yang bisa dilakukan jika di lingkungan sekitar ditemukan polusi air adalah:
Polusi air bisa disebabkan berbagai macam senyawa mulai dari logam berat, merkuri, hingga bakteri. Kamu bisa keracunan atau terjangkit penyakit kulit hingga kanker.
Baca juga: Contoh Aktivitas Manusia yang Menyebabkan Terjadinya Polusi Air
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang pengendalian limbah.
Pasal 60 berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Pelanggar bisa dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kita mungkin tidak secara langsung menyebabkan pencemaran air. Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi pencemaran air maupun mencegahnya. Berikut hal-hal yang dimaksud:
Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Macam, Penyebabnya, dan Dampaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.