KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.
Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.
Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan negara Republik Indonesia yakni:
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:
"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."
Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:
"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."
Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.
Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945
Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.
Tujuan ini kemudian menentukan fungsi negara. Dalam rangka mencapai masyarakat komunis, negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Terlepas dari ideologinya, ada beberapa fungsi negara yang mutlak perlu. Fungsi itu yakni:
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsi sebagai stabilitator.
Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia. Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidup sehingga negara tetap ada.