Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Sejarah Singkat, Jenis, Visi dan Misi

Kompas.com - 15/01/2020, 16:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengembangkan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat berdasarkan konsep funded social security.

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Funded Social Security adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Untuk itu pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sejarah singkat BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan mengalami proses panjang melalui:

  • UU No. 33 Tahun 1974 jo UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja
  • Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 jo PMP No. 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh
  • PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh
  • PMP No. 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS)
  • UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja

Secara kronologis, proses asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan. Serta mengalami perkembangan dari sisi landasan hukum, bentuk perlindungan dan cara penyelenggaraan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

  • ASTEK (1977)

Tonggak sejarah penting jaminan sosial tenaga kerja terjadi pada 1977. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).

Melalui peraturan ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Kemudian pemerintah membentuk wadah penyelenggaranya yaitu Perum ASTEK melalui PP No. 34 Tahun 1977.

  • Jamsostek (1992)

Tonggak sejarah penting selanjutnya terjadi saat pemerintah mengeluarkan UU No. 33 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kemudian menetapkan PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui PP No. 36 Tahun 1995.

Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan memberikan kepastian penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.

Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

UU ini berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2 yang berbunyi "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan".

PT Jamsostek (Persero) mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya melalui 4 program, meliputi:

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Program Jaminan Kematian (JKM)
  3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  • BPJS Ketenagakerjaan (2011)

Pada 2011, pemerintah Indonesia menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai amanat UU, pada 1 Januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Hukum Publik.

PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan tetap menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Baca juga: Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan

Dasar hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Ciri-ciri Hubungan Sosial Individu dan Kelompok

Skola
Identitas Individu dan Kelompok

Identitas Individu dan Kelompok

Skola
Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Fungsi Manajemen dalam Kegiatan Sekolah

Skola
Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Konsep Manajemen: Unsur dan Tingkatan

Skola
30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

30 Contoh Kalimat Asking, Giving, and Refusing Permission

Skola
Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Koperasi: Ciri, Prinsip, dan Peran

Skola
Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Proses Pembaruan Kebudayaan dan Faktornya

Skola
Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Skola
Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Mengenal Sistem Panca Indera Manusia dan Fungsinya

Skola
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Skola
4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

4 Faktor Penghambat Mobilitas Sosial

Skola
Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Mengenal 6 Jenis Gaya beserta Contohnya

Skola
Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Mengapa Astronot Melayang-layang di Luar Angkasa?

Skola
2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

2 Cara Memperbesar Gaya Gesek Pada Suatu Benda

Skola
Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Mengapa Aluminium dan Tembaga Tidak Dapat Dibuat Menjadi Magnet?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com